Tupoksi

By Admin Kec. Puncu Kab. Kediri 16 Nov 2022, 12:20:51 WIB

TUPOKSI Kecamatan Puncu

  1.  Perumusan dan penjabaran kebijakan operasional pelaksanaan tugas umum pemerintahan kecamatan;
  2.  Pengkoordinasian operasional program-program pemerintah di wilayah kerjanya;
  3.  Penyelenggaraan ketatausahaan kecamatan;
  4.  Penyelenggaraan urusan pemerintahan kecamatan dan pembinaan pemerintahan desa dan / atau kelurahan;
  5.  Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  6.  Penyelenggara administrasi dan pelayanan kependudukan;
  7.  Pembina penyelenggaraan perekonomian dan pembangunan;
  8.  Pembinaan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan rakyat dan penanggulangan masalah sosial;
  9.  Pengendalian dan pengawasan kegiatan pemerintahan serta penyelenggaraan tugas tampung tantra di wilayah kerjanya;
  10.  Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.